Soal Rehabilitasi Coki Pardede, Polisi Tunggu Penilaian BNN
Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.
Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).
Namun begitu, seluruh penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkotika kata Yusri, tergantung kepada hasil asessement Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asessment BNN," ungkap Yusri.
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, tiga orang WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede pengguna dan RA selaku pemasok sabu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam pidana 6 tahun penjara.
Baca juga:
Coki Pardede Minta Maaf: Biarlah Saya Memperbaiki Diri Dulu
WL Kurir Sabu Coki Pardede Mantan Kru Artis, Polisi Usut Keterlibatan Artis Lain
Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Diancam 6 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Coki Pardede, Kurir dan Bandar Diamankan
Suaminya Dituding Ikut Gunakan Narkoba, Begini Jawaban Istri Tretan Muslim