Soal panggil paksa mitra DPR, Polri hanya ikuti ketentuan Undang-Undang
Soal panggil paksa mitra DPR, Polri hanya ikuti ketentuan Undang-Undang. Apabila nantinya Draf RUU MD3 yang mewajibkan untuk Polri melakukan bantuan pemanggilan paksa telah menjadi dan tertuang di dalam Undang-undang, maka Polri pun akan melakukan hal tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang salah satunya mengatur kewajiban polisi panggil paksa mitra DPR yang tak mau penuhi undangan. Polri sendiri untuk melakukan tindakan apapun tetap sesuai UU yang ada.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pada prinsipnya Polri merupakan unsur eksekutif di bidang Harkamtibmas, pelayanan publik dan penegakan hukum. Dalam mengoperasionalkan pelaksanaan tugas, Polri akan tetap mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam bentuk UU, dalam bentuk keputusan dan peraturan.
"Dan apabila dalam sebuah proses penegakan hukum, tentu kami juga berdasarkan KUHAP. Bagaimana kami mengelola sebuah proses penegakan hukum, jangan sampai kami melanggar hukum," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Apabila nantinya Draf RUU MD3 yang mewajibkan untuk Polri melakukan bantuan pemanggilan paksa telah menjadi dan tertuang di dalam Undang-undang, maka Polri pun akan melakukan hal tersebut.
"Kalau pun ada perubahan-perubahan dalam tatanan dalam hal melakukan pemeriksaan, dalam hal melakukan proses penyidikan, tentu kami harus mendasarkan kepada ketentuan yang ada," ujarnya.
"Sangat berat bagi Polri apabila sebuah tindakan yang dilakukan (Polri) kemudian melanggar hukum. Maka bagi para penyidik itu sanksinya cukup berat," sambungnya.
Untuk mengenai penyusunan draf RUU tersebut, Polri sendiri tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak, karena tugas tersebut merupakan tugas legislatif. Jika ditanya soal keberatan atau tidaknya dengan peraturan itu, dirinya menjawab diplomatis saja.
"Kembali lagi aturannya seperti apa, itu yang kita ikuti," tandasnya.
Baca juga:
Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung
NasDem sebut pemanggilan paksa muncul karena KPK sempat tak hadir ke DPR
Nono Sampono ingin pimpinan baru DPD wakil dari kawasan tengah
'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat'
PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018
Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Megawati sudah kantongi nama kader PDIP bakal pimpinan DPR dan MPR