Soal masa kerja Pansus angket KPK, Pimpinan DPR sebut tergantung hal ini
Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September.
Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada tanggal 28 September 2017 mendatang. Terkait masa kerja itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengembalikan keputusan berakhirnya masa kerja pansus pada mekanisme yang ada di Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Sekarang pimpinan hanya mengembalikan kepada mekanisme sesuai dengan MD3 dan tatib. Sekali lagi, semuanya terkait pansus angket itu tergantung pada rapat paripurna setelah pansus menyampaikan laporan dalam kaitan 60 hari kerja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga akan mengadakan rapat dengan para pimpinan DPR yang lain di siang hari ini. Dalam rapat itu, kata Taufik, akan disampaikan juga mengenai kinerja pansus angket KPK.
"Dalam rapim siang ini kita akan mendengarkan progres masalah hasil kerja pansus? Sungguh pun belum selesai tapi pastinya progresnya itu akan dimonitor oleh pimpinan," ungkapnya.
"Kita tunggu saja terkait dengan perkembangan dari pansus itu mereka mendapatkan ?banyak hal, informasi dari pimpinan, pimpinan tidak masuk dari anggota pansus tapi pimpinan DPR istilahnya itu melakukan koordinatif yang membentuk Pansus adalah pimpinan DPR," ucapnya.
Terkait dengan habisnya masa kerja pansus ini, anggota pansus angket KPK Arsul Sani dari Fraksi PPP mengatakan akan menerima habisnya masa kerja pansus jika temuan dan juga rekomendasi pada KPK dirasa cukup. Lanjut dia, sisa kerja pansus bisa diselesaikan dan diawasi oleh komisi III.
"Kalau PPP mengatakan kan saya baca di beberapa media 80 pansus sudah selesai. Lah kalo 80 persen sudah selesai yang 20 persen kita diselesaikan di masa ini. Berarti tidak perlu diperpanjang," ungkapnya.
"Tapi memang saya kira yang 20 persen itu terutama hal-hal yang kita masih menunggu hasil kerja lembaga lain BPK yg terkait dengan audit. Bisa juga kalo belum selesai pansus rekomendasi tau kesimpulan mengatakan ini belum selesai tapi ini ditindaklanjuti mekanisme pengawasan biasa di Komisi III," pungkasnya.(mdk/noe)