LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fahri: Soal korupsi, KPK tak boleh sembarangan sentuh anggota DPR

Fahri menilai MoU itu hanya sebagai alat untuk mengamankan penegak hukum jika kedapatan melakukan korupsi.

2017-03-29 23:15:00
Fahri Hamzah
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir MoU penanganan tindak pidana korupsi yang diteken 3 lembaga penegak hukum, yakni Polri, KPK dan Kejaksaan. Menurutnya, pengesahan MoU tersebut menunjukkan ketiga lembaga hukum tidak paham peran dan tugasnya masing-masing.

"Ya sebetulnya itu karena tidak paham peran masing-masing gitu. Kalau kita baca UU nomor 30 tahun 2002 itu, KPK itu harus berani ambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam membangun sistem yang baik," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

UU nomor 30 tahun 2002 dianggap sudah cukup untuk memberikan kewenangan KPK melakukan pengusutan kasus korupsi tanpa meminta izin kepada pimpinan lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, Fahri menilai MoU itu hanya sebagai alat untuk mengamankan penegak hukum jika kedapatan melakukan korupsi.

"Jadi UU itu sudah perkuat KPK. Kalau di UU, kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi itu bisa lebih kuat daripada presiden, baca saja UU itu. Jadi istilah MoU itu apalagi untuk mengamankan aparat iya kan," terangnya.

Kecuali, bagi anggota dari lembaga parlemen. KPK, kata Fahri, seharusnya tidak bisa sembarangan menyentuh anggota-anggota DPR. Sebab, tiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

"Kalau mau untuk hargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR. Justru anggota DPR itu yang harusnya enggak boleh sembarangan disentuh," tegas dia.

Apalagi, politisi Senayan, juga berperan sebagai pembuat aturan. Untuk itu, lanjutnya, anggota DPR mempunyai proteksi yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lain.

"Karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena enggak paham apa fungsi dari kelembagaan itu," tandasnya.

Secara tegas, Fahri menyebut ketiga lembaga penegak hukum, terutama KPK itu tidak paham peran dan tugasnya. MoU itu justru menunjukkan lembaga penegak hukum kewalahan dalam memberantas korupsi.

"Semuanya enggak paham. Terutama KPK nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi gitu aja, supaya enggak berbenturan," pungkas Fahri.

Baca juga:
DPR minta publik tak perlu khawatir soal MoU antara KPK dan Polri
JPU KPK sebut sikap masyarakat penting buat awasi proses tender
Febri sebut pimpinan KPK masih pertimbangkan SP 2 untuk Novel
Desmond nilai MoU KPK, Polri dan Kejaksaan rentan digugat
Wakil Ketua KPK tak jamin presiden ke depan lebih baik dari sekarang
Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan
Fahri Hamzah ibaratkan cara kerja KPK seperti preman kampung
Disentil sekali, Fahri Hamzah balas KPK lima kali

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.