Soal Kerumunan Acara Rizieq, Polisi Tegaskan Siapapun Terlibat Pidana Diproses Hukum
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Syihab beberapa waktu lalu. Anies bersama sejumlah pejabat DKI lainnya sudah memenuhi panggilan itu pada Selasa (18/11) kemarin.
Sampai saat ini, peristiwa itu masih dalam penyelidikan kepolisian. Polisi belum ingin berandai-andai apakah ke depan akan ada tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Siapa pun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi tidak perlu saya rinci siapa, itu mengandai-andai namanya. Sama-sama kita tunggu hasil penyelidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Menurut Awi, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana.
"Jadi siapa pun nanti yang diundang ini adalah konstruksi yang dikerjakan, dikumpulkan penyidik. Setelah klarifikasi, ada gelar perkara, tadi sudah dibocorkan sedikit bahwa beberapa yang diklarifikasi menyatakan bahwa ini masa PSBB, berarti orang dilarang berkerumun, harus menaati protokol kesehatan," kata Awi.
"Jadi ini dibangun, kita kumpulkan bukti-bukti permulaan, saat cukup maka kita naikkan ke penyidikan," kata Awi.
Untuk diketahui, usai pemeriksaan kemarin, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan. Anies diperiksa sejak pagi 09.40 Wib hingga pukul 19.00 Wib.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan detail pertanyaan terkait acara yang menarik simpatisan Rizieq Shihab tersebut.
Dia hanya menuturkan, pernyataannya sudah dijadikan laporan setebal 23 halaman oleh penyidik.
"Detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," ungkap Anies Baswedan.
Baca juga:
Positif Covid-19, Lurah Petamburan Batal Diklarifikasi Soal Acara Rizieq Syihab
Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab
Polisi Panggil Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Polisi Soal Pemanggilan Anies: Tidak Semua Orang Dipanggil Kemudian Jadi Tersangka
Polisi Belum Tetapkan Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Sebagai Tindak Pidana