Slamet batalkan salat berjemaah saat lihat HP di atas rak Alquran
Slamet batalkan salat berjemaah saat lihat HP di atas rak Alquran. Pelaku awalnya ikut salat jemaah. Namun imannya tak kuat saat melihat HP di rak Alquran masjid. Dia lantas membatalkan salat lalu kabur sambil membawa HP milik jemaah.
Aksi Slamet Setyo Utomo (46), warga Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terbilang keterlaluan. Usai salat di masjid kawasan PT Badak, Bontang, dia mencuri ponsel jemaah bernama Agung Sumardin Utomo (52). Slamet kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bontang.
Awalnya ponsel pintar Samsung Galaxy Note 4 milik Agung diletakkan di atas rak Alquran berjarak kurang dari 1 meter dengan posisi salat, di saf paling kiri. Setelah salat, dan korban hendak mengambil ponselnya, tidak terlihat lagi di atas rak itu.
"Ya kejadian itu benar ya. Korban sempat mencarinya di tempat wudu, karena sempat mengira tertinggal di tempat wudu. Ternyata tidak ada, melapor ke Polres dan kerugian sekitar Rp 5 juta," kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono kepada merdeka.com, Kamis (20/10).
Kepolisian menindaklanjuti laporan itu, dengan memeriksa kamera intai CCTV yang terpasang di masjid. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku sempat salat bersama, dengan posisi di saf kiri tepat di belakang korban. Bahkan juga sempat ikut takbiratul ihram, namun salatnya tidak dilanjutkan hingga selesai.
"Pelaku langsung mundur, dan mengambil ponsel di atas rak Alquran. Semua itu terekam di kamera CCTV," ujar Suyono.
"Berbekal hasil rekaman itu, petugas langsung menyebar, mencari pelaku yang wajahnya sudah dikenal. Belakangan pelaku seorang residivis judi. Akhirnya alamat tinggalnya berhasil ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Bontang dan unit Reskrim Polsek Bontang Utara," terangnya.
Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, Slamet ditangkap di rumahnya di Jalan KS Tubun di Bontang Utara. Slamet tidak bisa mengelak, setelah diinterogasi petugas yang akhirnya membawanya ke Polres Bontang.
"Handphone itu diakuinya sudah dia jual di konter, dan kita bawa ke konter yang dia maksud. Pemilik konter kita minta keterangan, bersama barang bukti ponsel Galaxy Note 4," ungkap Suyono.
Slamet yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bontang, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus itu pun masih dalam pengembangan kepolisian Bontang.(mdk/cob)