LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sita Miras Tanpa Surat Izin, Kapolsek Pasar Kliwon Digugat dan Kalah

Kuasa hukum pihak penggugat Nicodemus Sukirno, mengapresiasi putusan PN Solo yang memenangkan klienya. Ia meminta tergugat segera mematuhi putusan PN Solo dengan mengembalikan semua barang bukti yang dianggap tidak sah secara hukum.

2020-07-29 03:04:00
Polisi
Advertisement

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono digugat usai melakukan razia minuman keras (miras), Februari lalu. Saat razia, petugas Polsek kemudian menyegel dan menyita puluhan krat miras bir di salah satu toko di Solo.

Kegiatan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut diduga tidak disertai surat izin penyitaan, sehingga berbuntut gugatan. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dilakukan pemilik toko dan akhirnya tergugat pun dinyatakan kalah. PN Solo menjatuhkan putusan, Kapolsek harus mengembalikan puluhan krat miras bir pada pemiliknya.

Ketua PN Surakarta sekaligus sebagai majelis hakim tunggal, Jihad Arkanudin, mengungkapkan dalam putusannya, ia memerintahkan agar Kapolsek dan anggotanya selaku tergugat atau termohon untuk segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada Sri Sapawi, selaku pemilik Toko OL di Jalan Veteran, Pasarkliwon.

Advertisement

"Putusan hukum majelis hakim ini tentunya mutlak harus dilakukan termohon. Mengingat dalam sidang praperadilan tidak ada upaya banding atau mencari keadilan yang lebih tinggi lagi," ujar Jihad, Selasa (28/7).

Menurut dia, barang sitaan yang harus dikembalikan di antaranya 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000 dan 5 kardus berisi bir seharga Rp 3 juta. Total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000,

"Penyitaan kami anggap tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Penyitaan juga tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan," tandasnya.

Advertisement

Kuasa hukum pihak penggugat Nicodemus Sukirno, mengapresiasi putusan PN Solo yang memenangkan klienya. Ia meminta tergugat segera mematuhi putusan PN Solo dengan mengembalikan semua barang bukti yang dianggap tidak sah secara hukum.

"Kami berharap tergugat segera mematuhi putusan PN Solo ini," tegasnya.

Selepas persidangan, para termohon yang kalah dalam sidang praperadilan, enggan untuk menyampaikan keterangan. "Saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi," ucap Kasubbid Bantuan Hukum Polda Jateng AKBP Jalal.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.