LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sita apartemen, penyidik KPK periksa 3 saksi di Solo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah apartemen di Kota Solo, Kamis (7/9). Mereka juga memeriksa 3 orang saksi, salah satunya adalah Direktur Operasional komplek Solo Paragon (PT Sunindo Gapura Prima), Budianto Wiharto. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Surakarta pada Rabu (6/9) kemarin.

2017-09-07 13:41:31
Kasus Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah apartemen di Kota Solo, Kamis (7/9). Mereka juga memeriksa 3 orang saksi, salah satunya adalah Direktur Operasional komplek Solo Paragon (PT Sunindo Gapura Prima), Budianto Wiharto. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Surakarta pada Rabu (6/9) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya tak tahu menahu terkait kasus apa dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami tidak diberitahu terkait kasus apa. Kami hanya meminjamkan tempat untuk penyidikan. Setahu kami ada tiga orang yang diperiksa," ujar Agus.

Kepada wartawan melalui sambungan telepon pribadi, Budianto yang mengaku sedang berada di Semarang mengatakan, dia diperiksa terkait aliran dana korupsi yang diduga untuk membeli apartemen di Solo Paragon.

Namun lagi-lagi ia pun tak mengetahui kasus yang sedang ditangani KPK. Ia mengatakan, salah satu apartemen di Solo Paragon yang dipersoalkan KPK itu saat ini dimiliki seorang wanita.

"Sekarang ini yang punya seorang perempuan, tapi yang ditangkap KPK itu laki-laki. Saya tidak tahu hubungan mereka apa. Namanya saya tidak ingat," ucap Budianto.

Sebelum dimiliki perempuan tersebut, apartemen seharga Rp 400 tersebut, dimiliki orang lain. Perempuan yang yang memiliki saat ini membelinya dari pemilik lam.

"Pemilik saat ini saya tidak kenal. Dia tidak langsung beli ke saya. Saya menjual ke si A, lalu si A menjualnya lagi ke B ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyitaan itu terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan Pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013.

"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST," kata Febri.

Apartemen itu diduga milik tersangka Sutrisna alias SUT. Selain SUT, KPK menetapkan dua tersangka yakni bekas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasan Ibrahim (HI), Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto (EM).

"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," ujar Febri.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.