LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sita 8 Kilogram Sabu, BNNP Jatim Amankan Sindikat Jaringan Malaysia

Dari keterangan tersangka ZA, dia menambahkan, barang tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Malaysia. Oleh sang bos, mereka diminta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Surabaya.

2019-12-31 22:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyita sebanyak 8.150 gram atau 8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Sabu-sabu tersebut, rencananya diedarkan ke Surabaya dan Madura.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada mengatakan, sabu tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial (ZA) dan (IP). Kedua tersangka itu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jemursari Surabaya.

"Petugas BNNP Jatim menerima informasi adanya transaksi narkotika di Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan pada kamar sebuah hotel ditemukan delapan bungkus plastik berisi 8.150 gram atau 8 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam satu tas koper warna hitam," ujarnya, Selasa (31/12).

Advertisement

Dari keterangan tersangka ZA, dia menambahkan, barang tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Malaysia. Oleh sang bos, mereka diminta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Surabaya.

Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar untuk menyimpan sabu-sabu karena barang tersebut akan diambil.

"Tersangka dijanjikan bosnya yakni diberikan uang dan mobil. Tersangka ZA sudah menerima upah sebesar Rp27 juta yang diberikan secara bertahap dan sisanya Rp250 ribu disita oleh petugas," kata Bambang.

Advertisement

Pada hari yang sama petugas BNNP mengamankan tersangka berinisial ME dari Madura yang bertujuan mengambil narkotika jenis sabu yang dikirim oleh ZA dan IP.

Bambang mengungkapkan, tersangka ME pada saat itu sedang cek in di sebuah kamar dengan membawa koper hitam. Kemudian berniat mengambil 8 kg sabu-sabu itu di kamar hotel yang disepakati.

Setelah mengambil dan menaruhnya di sebuah koper, tersangka ME kembali ke kamarnya, namun ditangkap petugas BNNP Jatim di depan lift.

"Tersangka ME mengakui sudah menerima upah dari bosnya di Malaysia dengan imbalan Rp2 juta untuk transportasi dan rencana pengambilan narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan," ujarnya.

Terkait dengan hal ini, BNNP kini sedang mendalami jaringan para tersangka yang ada di Jawa Timur. Termasuk diantaranya, bandar yang beroperasi di Jatim

"Kita masih dalami lagi siapa bosnya, untuk mengungkap yang lebih besar," tutup Bambang.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.