Sita 25 Kg Sabu, BNN Tangkap 1 Lagi Anggota Jaringan Internasional
Petugas BNN menemukan 8 Kg sabu-sabu di dalam mobil pikap hitam yang dikendarai tersangka. Tim BNN kemudian menggeledah rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Mereka menemukan lagi barang bukti 17 Kg sabu-sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan operasi penggagalan penyelundupan 72 bungkus sabu-sabu dan ekstasi di perairan Aceh beberapa waktu lalu. Mereka meringkus seorang pelaku lainnya dengan barang bukti 25 Kg sabu-sabu. Tersangka yang ditangkap kembali yakni Syafinur alias Fan.
"Yang bersangkutan ditangkap di Pasar Geurugok, Bireuen, Aceh," kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, Kamis (24/1).
Petugas BNN menemukan 8 Kg sabu-sabu di dalam mobil pikap hitam yang dikendarai tersangka. Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika itu akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya. Tim BNN kemudian menggeledah rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Mereka menemukan lagi barang bukti 17 Kg sabu-sabu.
"Jadi total sabu-sabu yang kita sita berjumlah 25 Kg. Seluruhnya dalam kemasan teh warna hijau dililit dengan lakban hitam," jelas Arman.
Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia. Narkotika itu diselundupkan dalam waktu hampir bersamaan dengan penyelundupan 72 bungkusan berisi 73 Kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disita pada penangkapan sebelumnya. Namun, kapal yang digunakan berbeda.
"Ini merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs (napi Lapas Tanjung Gusta yang mengatur penyelundupan 72 bungkus dan ekstasi)," ujar Arman.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke BNN Provinsi Sumut.
Baca juga:
2 Anggota Kodim Tanjung Redeb, Sergap Pria Mencurigakan, 7 Kg Sabu Disita
Buru Residivis Pemilik 4,8 Kg Sabu, BNNP Sulsel Pantau Pintu Keberangkatan Bandara
Terjerat Narkoba, Asisten Dipecat Ivan Gunawan
Buruh Penggilingan Padi Nyabu buat Tambah Stamina
Yayasan Al Kamal Ngadu ke Ketua DPRD DKI soal Narkoba di Sekolah
Tangkap Wisnu cs, Polda Sulsel Sita 4,8 Kg Sabu