LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siswi SMP di Sabu Raijua Hamil, Pacarnya Malah Suruh Gugurkan

Siswi kelas satu sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena perbuatan pacarnya. Ironisnya, bukan bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.

2022-01-20 23:03:00
pencabulan
Advertisement

Selain di Kabupaten Kupang, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Siswi kelas satu sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena perbuatan pacarnya. Ironisnya, bukan bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.

Korban menolak permintaan pacarnya dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022. Kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Korbannya adalah, BRL (14). Sedangkan pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur.

Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar, hingga Desember 2021 lalu.

Advertisement

Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak bulan Mei 2019 lalu.

Kehamilan korban diketahui saat AH datang ke rumah korban dan pada saat itu, AH kaget karena melihat korban sudah hamil.

AH kemudian membawa korban ke rumahnya, lalu menanyakan apakah telah hamil. Korban pun berterus terang kalau dia telah dihamili oleh pacarnya.

Kepada AH, korban mengaku kalau pacarnya telah bersetubuh dengannya berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Pada Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau dia telah hamil karena terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.

Korban sempat menyampaikan kepada pacarnya bahwa dia telah hamil. Namun pacarnya menyarankan untuk menggugurkan janin dalam kandungan, namun korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.

AH kemudian menyampaikan kondisi kehamilan itu kepada ibu kandung korban bahwa anaknya telah dihamili oleh pacar.

Korban pun dibawa ke Puskesmas Sabu Timur, untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan. Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan, bahwa benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.

Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak di bawah umur.

Mereka berharap agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, melalui kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes membenarkan laporan terkait kejadian itu. "Kita sudah proses kasusnya," ujarnya singkat, Kamis (20/1).

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.