LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

"Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur," katanya.

2021-03-12 20:18:05
Pemerkosaan
Advertisement

Seorang siswi SMP kelas III di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkosa oleh enam laki-laki secara bergiliran di sebuah gazebo yang ada di tengah sawah, Kamis (4/3) malam. Korban tak berdaya lantaran diancam para pelaku dengan menggunakan parang.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan asusila yang menimpa salah seorang pelajar SMP. Para pelakunya diduga adalah pacar korban bersama teman-temannya.

"Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur," katanya, seperti diberitakan Antara.

Advertisement

Terkait kasus tersebut, pemerhati anak di Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur karena sudah menghancurkan masa depan korban.

Dihubungi di Mataram, Selasa, Joko menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi, jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak maksimal hanya 10 tahun," katanya.

Advertisement

Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan psikologisnya.

Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua dan sekolah.

"Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan," kata Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Baca juga:
Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Polisi Tangkap Siswa SMA di Musi Rawas yang Perkosa Pacar
Seorang Penjaga Warung Sembako di Tangsel Diduga Cabuli Anak 6 Tahun
Kemen PPPA: Pelaksanaan Kebiri Kimia Harus Melibatkan Jaksa dan IDI

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.