Siswa SD di Malang nekat mencuri untuk beli sepatu
Nilai nominal yang diambil sebesar Rp 130 ribu, Rp 700 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 410 ribu.
Lantaran mencuri uang milik tetangga rumahnya, NWT (12) dilaporkan ke Polres Malang. Siswa Kelas V Sekolah Dasar (SD) itu diamankan setelah beberapa kali kepergok oleh warga.
NWT yang tinggal di Wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu telah melakukan empat kali pencurian. Semua uang yang diambil milik beberapa tetangganya.
Warga memergoki langsung saat pelaku sedang beraksi. Lantaran jengkel, kemudian melaporkan ke polisi.
Sementara NWT kepada penyidik mengaku kalau uang hasilnya mencuri digunakan membeli sepatu dan jajan. Nilai nominal yang diambil sebesar Rp 130 ribu, Rp 700 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 410 ribu.
"Saya belikan jajan, main dan beli sepatu," kata NWT saat dimintai keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Selasa (30/8).
Kapala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, pelaku menyelinap memasuki rumah korban. Karena jengkel sudah terjadi beberapa kali, para tetangganya kemudian melaporkan ke polisi.
"Tetapi korban sudah mencabut laporannya," tegas Sutiyo.
Sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka pelaku harus diserahkan ke Dinas Sosial. Korban wajib mendapatkan pembinaan dari negara melalui Dinas Sosial.
"Pelaku diberikan efek jera serta supaya dilakukan pembinaan oleh Dinsos," tegasnya.
Sementara itu, selama pemeriksaan korban didampingi Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Malang.(mdk/did)