Sipir Temukan Dua Tahanan Rutan Lhoksukon Simpan Ganja dan Sabu
Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.
Dua tahanan di Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kedapatan menyimpan ganja dan sabu. Barang bukti narkoba itu terbongkar dalam razia yang dilakukan oleh sipir Rutan, Sabtu (14/12).
Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram. Setelah razia, kedua tahanan dijemput polisi lalu diboyong ke Mapolres setempat.
Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.
"Sekira pukul 11.00 Wib petugas rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel A 2. Saat digeledah, di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin via Kasatres Narkoba AKP Ildani, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu (14/12).
Sulaiman dan Maryah dijemput petugas dari Satuan Reserse Narkoba pada pukul 12.00 WIB. Perbuatan nekat tersebut tentu saja akan memperberat hukuman keduanya.
Reporter: Rino Abonita
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketahuan Bawa Ekstasi, Pria di Pekanbaru Mengaku Intel Polisi
Sejumlah Wilayah Samarinda Masuk Daftar Merah Peredaran Narkoba dari Luar Negeri
Pasutri di Banda Aceh Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu
Polisi Kembali Amankan Mantan Model Terkait Gudang Sabu di Apartemen
Bukan Warga Malaysia, Eks Model yang Ditangkap Narkoba di Tangerang WNI