Sipir pemasok narkoba di LP Cipinang dibekuk polisi
MY ini merupakan perantara narapidana yang di dalam dalam penjara untuk mendapatkan sabu dari luar penjara.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 40 kg oleh Direktorat narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (13/7) pagi tadi, ternyata berbuntut pada pengendalian penjualan narkoba dari dalam penjara. Polisi juga berhasil mengungkap kasus narkoba lainya yang menjerat napi dan seorang petugas sipir Cipinang.
"Kita menangkap oknum sipir Cipinang inisial MY di rumah makan yang berada di Cipinang Elok. Dari tangan tersangka kita berhasil mendapatkan 200 gram narkoba jenis sabu," ujarnya di rutan Cipinang, jumat (13/7).
Lebih lanjut Nugroho mengungkapkan keterkaitan MY dalam hal ini merupakan perantara. Di mana MY menerima barang dari AL dan IW yang akan diserahkan kepada seorang Napi berinisial AY alias Ayong di dalam Rutan Cipinang.
"Jadi MY ini merupakan perantara narapidana yang di dalam dalam penjara untuk mendapatkan sabu dari luar penjara," jelasnya.
Setelah tertangkapnya MY, kepala rutan Cipinang Saiful Sahri, langsung melakukan sidak ke semua sel yang ada di Rutan Cipinang terkait peredaran narkoba yang ada di dalam rutan.
"Setelah tertangkap, kami langsung melakukan penggeledahan di beberapa blok. Dan kami mendapatkan 11 ponsel serta 1 buah Ipad serta 50 gram sabu di dalam sel milik narapidana," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian Polda Metro Jaya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 250 gram sabu senilai Rp 500 juta rupiah dan 11 buah ponsel serta 1 buah Ipad milik narapidana berinisial AY.(mdk/hhw)