LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sinergitas KPK, Kejaksaan dan Polri Kunci Utama Pemberantasan Korupsi

Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.

2019-09-07 19:01:00
Revisi UU KPK
Advertisement

Perubahan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dinilai perlu diikuti dalam perubahan Undang-undangnya. Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK seperti bidang pencegahan, penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK. Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan.

Menurut dia, fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara berdemokrasi di mana pun berada. "Perubahan itu sebuah keniscayaan, selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin komplek. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," kata pria yang akrab disapa Simon, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Advertisement

Simon juga menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, antar lembaga penegak hukum dan antar unsur masyarakat harus menjadi spirit kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh.

Menurutnya, selain KPK ada Kejaksaan dan Kepolisian yang mempunyai fungsi pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi juga. Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.

"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama hari ini. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," tandas Ngasiman Djoyonegoro.

Advertisement

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.

Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

Baca juga:
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK: Surat Ditandatangani 5 Pimpinan
Bahas Revisi UU KPK, Komisi III DPR Tunggu Surat Presiden
ICW Sebut Tidak Ada Alasan Jokowi Kirim Surat ke DPR Bahas RUU KPK
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.