LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sindikat pencuri aki tower BTS di Sleman dibekuk polisi

Sindikat pencuri aki tower BTS di Sleman dibekuk polisi. Kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Ada yang berperan sebagai sopir, eksekutor dan mengawasi lokasi.

2017-02-27 13:02:51
Pencurian
Advertisement

Polres Sleman menggulung sindikat pencuri aki di sejumlah Base Transceiver Station (BTS). Dua orang pelaku yaitu RY (27) dan ON (21) berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, kedua pelaku bersama tiga rekannya saat ini masih diburu oleh polisi melakukan pencurian aki BTS di sejumlah wilayah Sleman. Kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Ada yang berperan sebagai sopir, eksekutor dan mengawasi lokasi.

"Ujang, Ocim dan Karwek berperan sebagai eksekutor. Ketiganya saat ini masih buron. Sedangkan RY dan ON berperan sebagai sopir," jelas Burkan di Mapolres Sleman, Senin (27/2).

Burkan memaparkan, bahwa saat beraksi membobol aki BTS, eksekutor biasanya ditinggal di lokasi. Selang tiga jam kemudian, para eksekutor ini akan dijemput oleh sopir dan membawa kabur hasil curiannya.

"Pelaku sempat kami kejar setelah melakukan pencurian 12 aki BTS di daerah Maguwoharjo. Kejar-kejaran sempat terjadi di daerah Ringroad. Pelaku sempat melemparkan aki curian ke petugas," ucap Burkan.

Para pelaku, sambung Burkan, akhirnya ditangkap setelah melakukan pencarian hingga Sampang, Madura, Jawa Timur dan Kalijati, Subang, Jawa Barat. Dari tangan dua pelaku berhasil disita 19 buah aki BTS.

"Nilai kerugiannya diperkirakan hingga Rp 30 juta. Aki itu sempat akan dijual di daerah Godean. Saya yakin pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di wilayah Sleman," pungkas Burkan.

Saat ini, RY dan ON mendekam di sel tahanan Polres Sleman. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Dua cewek spesialis pencuri motor babak belur dihajar warga
Modus pegawai kelurahan, Arifin gondol iPhone5 dari rumah warga
Pergoki 3 pencuri, anggota Polres Mojokerto dilempar bom ikan
Tak bekerja, Oki ajak istri curi parfum & minyak telon di minimarket
Masuk kamar majikan, Endang embat emas 54 gram dan uang Rp 8 jutaan
Pura-pura berteduh, ABG mabuk di Bekasi curi sepeda motor warga
Curi Gulden di museum, pedagang uang kuno ditangkap polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.