LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sindikat pemerasan ngaku anggota BNN diringkus Polres Malang

Tujuh orang tersangka berhasil diringkus, sementara satu orang tewas tertembak karena melakukan perlawanan.

2015-06-18 16:13:10
kasus pemerasan
Advertisement

Sebuah sindikat pemerasan dengan melibatkan anggota Badan Narkotika Negara (BNN) berhasil diringkus Polres Malang. Tujuh orang tersangka berhasil diringkus, sementara satu orang tewas tertembak karena melakukan perlawanan.

Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengungkapkan, pelaku terlebih dahulu menuduh calon target sebagai pengguna narkoba. Mereka dengan berbagai atribut anggota Brimob kemudian melakukan penangkapan dan penyekapan korban di sebuah villa.

"Diamankan 7 orang tersangka, satu orang tersangka meninggal dunia, tertembak. Korban disekap di 2 lokasi, satu di Dau dan Songgoriti. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 Juta," ungkap Aris di Mapolres Malang di Kepanjen, Kamis (18/6).

Advertisement

Saat beraksi para pelaku juga mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur. Pelaku masing-masing atas nama Dicky Putra Widianto, Novembra alias VHE alias Ipda Bagus, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Endro, Evi Dianitami, Irsyad Maulana (tewas), serta seseorang berinisial YP yang diduga anggota BNN di Batu.

Awal kasus tersebut terungkap setelah ada dua laporan adanya penangkapan anggota keluarga pelapor. Tetapi setelah ditelusuri ternyata tidak ditemukan di wilayah hukum Polres Malang. Baru setelah 2 hari hilang, muncul kontak dari seseorang dengan upaya pemerasan. Sejumlah uang telah diserahkan keluarga kepada para pelaku.

Advertisement

Kepada polisi para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, yakni di Batu, Jember, Kromengan (Malang), Gondanglegi (Malang). Selama melakukan aksi mereka tidak segan melakukan tindak kekerasan, dengan memukul dan menyulut korban dengan rokok.

Dari aksi mereka disita dua senjata air gun, 6 amunisi tajam, lencana BNN Kota Batu, ID anggota Polri, 2 unit sepeda motor, 3 mobil yang digunakan untuk penyekapan.

"Ada upaya perampasan kemerdekaan, pemerasan dan pengancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Aris.

Sementara tentang keterlibatan anggota BNN, polisi hingga kini masih terus mendalami. Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.