LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sindikat Narkoba Jaringan 3 Lapas di Jatim Dibongkar, 7 Pengedar Ditangkap Polisi

Barang bukti yang disita di antaranya 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil happy five.

2019-09-25 22:57:22
Kasus Narkoba
Advertisement

Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat narkoba di Kota Pahlawan. Sebanyak tujuh orang pengedar diamankan.

Sementara barang bukti yang disita di antaranya 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil happy five.

Tujuh pengedar itu masing-masing bernama Hartanto (33), warga Jalan Kedondong Tengah, Surabaya; Nurul (27), warga Tambak Wedi, Surabaya; Hoirul (24), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya; Irvan (21), warga Jalan Rungkut Tengah, Surabaya; Bagaskara (22), warga Mojokerto; Simon (29), warga Jalan Rungkut Tengah, Surabaya; dan Munir (28) warga Sidoarjo.

Advertisement

"Ketujuh tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu sebulan. Dalam pemeriksaan, mereka terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan dari tiga Lapas di Jawa Timur," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (25/9).

Tiga Lapas itu di antaranya adalah Lapas Porong, Madiun dan Pamekasan. Jaringan ini tercatat sudah mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur selama setahun terakhir.

"Untuk keterlibatan jaringan Lapas, kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap tersangka lainnya. Instansi itu ya seperti narkotika Polda, BNN dan Mabes Polri," katanya.

Advertisement

Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka Hartanto pada 28 Agustus 2019 di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat digeledah, tim Satreskoba yang dipimpin Kompol Memo Ardian dan AKP Heru Dwi Purnomo mendapati 91 butir ekstasi di dalam saku tersangka.

Dari penangkapan Hartanto, tim lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus enam tersangka lainnya, dengan barang bukti ganja, sabu, pil double L alias pil koplo, dan pil happy five.

"Ini menjadikan warning buat para pelaku dan jaringan narkoba untuk jangan main-main di Surabaya. Apabila melawan, kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Kasus ini akan terus kita kembangkan," tandas alumnus Akpol 1995 tersebut.

Sementara atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Kasus Narkoba Dominasi Kejahatan di Kota Bogor
Demo di Bandung Ricuh, 4 Mahasiswa Positif Narkoba
Sabu Seberat 1,4 Kg Diblender Hingga Mirip Jus Sirsak
Anggota Satpol PP di Kukar Kepergok Nyabu dan Berjudi
Jenguk Tahanan di Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Selundupkan Sabu di Kelamin
Warga Filipina Sepakat Cara Duterte Habisi Pengedar Narkoba
Bandar Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Mati, Polisi Amankan Sabu 1 Kg

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.