LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpatisan Rizieq Sempat Datangi PT DKI, Tetapi Tak Boleh Masuk

Perlu diketahui jika Majelis Hakim PT DKI telah memutuskan memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara PN Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

2021-08-30 13:17:58
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan jika kondisi disekitar Pengadilan Tinggi (PT) DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat saat sidang vonis banding Rizieq Syihab sudah kembali kondusif.

Hal itu usai kedatangan ratusan simpatisan Rizieq yang menggruduk langsung PT DKI Jakarta hanya untuk menyaksikan langsung sidang putusan banding Rizieq atas vonis di perkara hasil tes usap palsu di RS Ummi Bogor. Yang akibat kedatangan itu, antara aparat polisi dengan simpatisan sempat terlibat kericuhan.

"Kondisi sudah steril semuanya. Massa sudah tidak ada," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (30/8).

Advertisement

Selain itu untuk arus lalu lintas di sekitar PT DKI pun sudah kembali dibuka . Pasca kericuhan yang terjadi antara aparat kepolisian dengan simpatisan yang datang dari arah perempatan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun, terlihat para simpatisan Rizieq terlihat adu cekcok dengan petugas polisi yang menjaga. Karena mereka terlihat memaksa untuk masuk ke barikade aparat agar bisa langsung datang mendekat area PT DKI.

"Arus lalulintas sudah dibuka kembali," katanya.

Advertisement

Namun demikian, terkait apakah ada massa simpatisan Rizieq yang diamankan terkait kericuhan kali tersebut. Sambodo enggan untuk menjelaskan dan meminta agar dikomunikasikan kepada Pihak Polres Jakarta Pusat.

"Untuk keterangan lebih lanjut, silakan tanyakan ke polres ya," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.149 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang beragendakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi. Persidangan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

"Kita kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto saat dihubungi awak media, Senin (30/8).

Perlu diketahui jika Majelis Hakim PT DKI telah memutuskan memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara PN Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).

Baca juga:
Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara
Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini
Gerindra Siap Kawal Petisi Pembebasan Habib Rizieq
Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun Rizieq
Protes Penahanan Rizieq, Pengacara Laporkan Wakil Ketua PT DKI ke MA dan DPR

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.