LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi Terkait Aksi di PT DKI Bertambah Menjadi 36 Orang

Jumlah simpatisan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab diamankan polisi bertambah. Polisi menyebut hingga malam ini jumlah simpatisan Rizieq Syihab ditangkap menjadi 36 orang.

2021-08-30 18:46:29
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Jumlah simpatisan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab diamankan polisi bertambah. Polisi menyebut hingga malam ini jumlah simpatisan Rizieq Syihab ditangkap menjadi 36 orang.

"27 orang dibawa ke Polda Metro Jaya, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (30/8).

Hengki menyebut dari sembilan orang itu, empat orang di antaranya berstatus anak. Mereka saat ini telah dipulangkan.

Advertisement

"4 orang di bawah umur ada yang 17 tahun ada 16 tahun, kita langsung koordinasi dan dijemput orangtuanya," ucap dia.

Sebelumnya, kedatangan simpatisan Rizieq Syihab ke PT DKI Jakarta dihalau oleh pihak kepolisian. Kericuhan pun pecah. Salah satunya terpantau di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan simpatisan Rizieq Syihab. Upaya pengadangan itu mendapat perlawanan dari simpatisan Rizieq Syihab.

Advertisement

"Tadi mereka menutup jalan, kita imbau mereka untuk bubar untuk bubar eh malah dilempar batu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. simpatisan Rizieq Syihab yang bertahan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
VIDEO: Massa Habib Rizieq Ricuh Usai Vonis Banding, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Rizieq Pastikan Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Polisi Amankan 15 Simpatisan Rizieq Syihab
Simpatisan Rizieq Sempat Datangi PT DKI, Tetapi Tak Boleh Masuk
Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.