Simpan ratusan amunisi, Eko beralasan untuk lomba menembak
Simpan ratusan amunisi, Eko beralasan untuk lomba menembak. Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja di Denpasar menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan terdakwa Eko Bayu Ariefianto (41) karena kedapatan menyimpan ratusan amunisi airsoft gun dan peluru tajam yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja di Denpasar menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum menerima, mencoba memperoleh, menguasai, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, atau memasukkan senjata api, amunisi, dan sesuatu bahan peledak ke Indonesia," kata JPU, seperti dilansir Antara, Kamis (27/9).
Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan tersangka bermula saat Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali menggerebek rumah Eko Bayu yang beralamat di Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, 26 Juni 2018 pukul 21.30 Wita.
Dari hasil penggerebekan kediaman Eko itu, anggota menemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak 9 butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 124 butir, amunisi kaliber 40 mm (9 butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru soft gun slug dan satu proyektil.
Petugas juga mendapati 1 butir kaliber 45, 1 butir kaliber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu invinite vowder antihuru-hara, dua airsoft gun laras panjang, dan dua laras pendek, lima sangkur, dan sebuah pisau
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku menyimpan amunisi aktif tersebut untuk digunakan kembali pada kejuaraan menembak. Sedangkan selongsong peluru dan proyektil yang disimpan terdakwa diakuinya disimpan sebagai kenang-kenangan usai mengikuti perlombaan.
Namun, kepemilikan dan penyimpanan amunisi yang didapat dari rumah terdakwa itu tidak memiliki izin pihak berwenang terkait dengan kepemilikan dan penyimpanan amunisi tersebut.
Baca juga:
Polisi buru pelaku lain terkait kepemilikan amunisi
11 Senpi digerinda & puluhan kilogram narkoba diblender di Oditur Militer Medan
Simpan ratusan peluru dan airsoft gun, EBA ditangkap Polda Bali
Buat peringati 40 hari kematian istri, Tarmizi jual pistol rakitan ke polisi
Serempet pemotor, pengemudi Pajero ini malah tembaki korban dengan airgun
Dalih jaga diri saat mengajar, guru SD Negeri di OKU Timur bawa pistol