LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpan narkoba, DJ di Banjarmasin ditangkap polisi

DG (36), seorang disc jockey (DJ) yang kerap tampil di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International (HBI) ditangkap Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Polisi menemukan narkoba di rumah tersangka.

2018-01-17 07:16:07
Kasus Narkoba
Advertisement

DG (36), seorang disc jockey (DJ) yang kerap tampil di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International (HBI) ditangkap Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Polisi menemukan narkoba di rumah tersangka.

"Tersangka ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam satu pengungkapan tindak pidana narkoba yang kami ungkap," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu (17/1).

DG ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Tersangka ditangkap bersama SI (27) dengan barang bukti hasil penggeledahan yang juga diamankan petugas.

Advertisement

"Barang bukti itu berupa sabu-sabu dan ekstasi yang berada di dalam tempat sampah di dapur dan ekstasi serta Happy Five dalam lemari di kamar tidur," ujar Andi.

Dia mengatakan tertangkapnya DG yang mempunyai nama beken di Nashville sebagai DJ DK itu merupakan hasil pengembangan penanganan kasus serupa dengan tersangka MA (22) dan MN (21) yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kedua tersangka ditangkap saat transaksi di Jalan Gatot Subroto dan keduanya mengakui mereka masih ada menyimpan barang bukti narkotika di rumah yang ditinggali DG dan SI," ucap dia.

Advertisement

Total barang bukti yang disita petugas dari jaringan pengedar itu berupa satu paket sabu dengan berat 0,26 gram, sembilan butir ekstasi warna merah muda logo Mickey Mouse dengan berat bersih 2,68 gram, Selain itu, 10 butir ekstasi warna cokelat logo A dengan berat bersih 3,40 gram, lima butir ekstasi berat bersih 1,76 gram, dan dua butir obat jenis Happy Five (H5).

Para tersangka dikenakan Pasal 132 (1) sub Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 71 jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dikutip dari Antara.

Baca juga:
Karutan Purworejo terlibat bisnis narkoba sejak di Lapas Narkotika Nusakambangan
Diduga bawa sabu, 1 penumpang Air Asia Malaysia-Surabaya diamankan
Polisi jadi bandar narkoba di Makassar diringkus saat berdinas
Terlibat jaringan pengedar sabu, Karutan Purworejo jadi tersangka
Terlibat peredaran narkoba, Kepala Rutan Purworejo diciduk BNN

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.