LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Timbun mercon dan petasan di rumah, TI dibekuk polisi

Timbun mercon dan petasan di rumah, TI dibekuk polisi. Tersangka menimbun mercon dan petasan tanpa izin itu di rumahnya Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

2018-06-06 12:54:42
Petasan
Advertisement

Polresta Banda Aceh pidanakan seorang distributor mercon dan petasan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) dengan ancaman 20 tahun penjara. Tersangka berinisial TI (50) ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh tanggal 20 Mei 2018 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka menimbun mercon dan petasan tanpa izin itu di rumahnya Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, barang dilarang beredar di Aceh ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Larangan peredaran mercon dan petasan ini karena mengandung zat peladak dan juga mengganggu ketentraman masyarakat efek dari suara ledakan tersebut.

Advertisement

"Mercon dan petasan itu tidak ada izin dari pemerintah untuk peredaran, makanya kita tidak dan jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKBP Trisno Riyanto, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 11 kota mercon berbagai jenis. Mercon dan petasan yang disita itu ada 4 jenis yang memiliki daya ledak, yaitu jenis top 167 model Coco Hawai, Merk Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl dan jenis flower basket model roman.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Medan, positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peladak bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

Advertisement

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus ini. Karena positif mengandung bahan peladak dari uji laboratorium forensik di Medan," ujar dia.

Menyangkut dengan masih ada yang menjual mercon dan petasan di Banda Aceh. Trisno berjanji akan melakukan penidakan tegas. Meskipun ia mengaku, untuk penindakan kepada penjual dilakukan dengan cara preventif.

"Kita akan lakukan represif preventif, yang jelas kita akan lakukan razia agar tidak ada peredaran mercon dan petasan di Banda Aceh," tegasnya.

Menurutnya, ini penting ditertibkan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat beribadah puasa. Termasuk menjelang perayaan Idul Fitri nantinya.

Baca juga:
Bahan pembuat petasan di Malang dipasok dari Probolinggo
Rumah produksi petasan di Tangerang digerebek, pemilik kabur
Usai ledakan, polisi amankan petasan berbagai ukuran di Malang
Polisi pastikan ledakan Malang tak terkait aksi terorisme
Polda Aceh ancam jerat warga simpan dan jual petasan tanpa izin
Simpan bubuk petasan, warga Kebumen main petak umpet saat ditangkap polisi
Perang petasan di Sungai Musi, belasan pemuda dihukum push up

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.