LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpan ganja siap edar di rumah, Riko dicokok polisi

Simpan ganja siap edar di rumah, Riko dicokok polisi. Penggerebekan dilakukan setelah warga menginformasikan bahwa kediaman Riko kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditelusuri polisi untuk mengecek kebenarannya.

2018-02-09 04:33:00
Ganja
Advertisement

Polisi menggerebek rumah di Jalan Karya Kilometer 7 Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ganja 3 kilogram diduga dari Aceh ditemukan dari rumah dimiliki Riko (31), itu.

‎"Di rumah tersangka ditemukan 3 kilogram ganja kering yang akan dikirimnya ke pemesan. Rinciannya, 2 kilogram ganja sudah terbungkus, sedangkan 1 kilogram dalam kondisi terbuka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Kamis (8/2).

Menurut Abas, penggerebekan dilakukan setelah warga menginformasikan bahwa kediaman Riko kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditelusuri polisi untuk mengecek kebenarannya.

Advertisement

"Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka. Setelah tiba, petugas menggerebek rumah tersangka bersama perangkat desa setempat," ucap Abas.

Di situ, polisi menemukan daun ganja 3 kilogram dalam kondisi terbungkus kertas koran diletakkan di lantai ruang tamu rumah Riko. Polisi pun menginterogasi Riko untuk mengetahui jaringan narkoba lainnya.

"Kepada petugas, tersangka mengaku sedang membungkus untuk dipaketkan dan akan dikirim ke pemesan. Dia dapat ganja itu dari Aceh, tapi kita selidiki benar atau tidak," ujar Abas.

Advertisement

Polres Bengkalis kini berkordinasi dengan kesatuan kepolisian di daerah lain untuk membongkar jaringan ganja tersebut. Sementara, Riko ditahan untuk kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Abas.

Baca juga:
Polisi bekuk pengedar ganja ke pelajar di Bekasi
Seorang warga temukan ganja sekarung berat 4,8 Kg dekat WC umum
Simpan 11 kilogram ganja di kontrakan, Gebot ditangkap polisi
Terlibat penyelundupan 1,3 ton ganja, Luthfi dikenal hobi balap liar
Sebelum digerebek polisi, Luthfi bersama keluarga tinggalkan rumah
Geliat industri ganja di California
Mengunjungi pameran ganja pertama di Yunani


‎

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.