Simpan ganja 3 kg di lemari, Basuki dicokok petugas
Menurut dia, track record tersangka pernah ditangkap polisi pada tahun 2005 oleh Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya) dengan kasus sabu seberat 6 ons.
Basuki Priyatmono, warga Kupang Gunung Jaya, dibekuk petugas. Basuki yang diketahui seorang residivis itu ditangkap lantaran membawa dan menyimpan ganja sebanyak 3 kilogram.
Tersangka pertama ditangkap polisi di Jalan Diponegoro, Surabaya hanya 1 kilogram. Setelah dikembangkan dan dibawa ke tempat tinggalnya, petugas menemukan lagi ganja.
"Di rumah tersangka kita menemukan 2 kilogram ganja yang disembunyikan di lemari," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Rabu (4/1).
Menurut dia, track record tersangka pernah ditangkap polisi pada tahun 2005 oleh Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya) dengan kasus sabu seberat 6 ons.
Kemudian menjalani hukuman di Lapas Madiun, Jawa Timur dari tahun 2005 hingga 2008. Setelah itu, Basuki dipindah ke Nusa Kambangan hingga bebas pada tahun 2012.
"Saat menjalani hukuman di Madiun itulah, tersangka kenal ZN yang asli Aceh. Begitu ZN bebas dan tersangka juga ikut bebas, masih terus kontak," ucap dia.
"Jadi narkoba milik tersangka ini dari Aceh pesan ke ZN. Dikirim lewat via pos, supaya bisa sampai di Surabaya. Kini ZN menjadi DPO kita," tambah dia.
Saat tiba di Surabaya, kata Roni, ganja itu dijual lagi oleh tersangka di Surabaya, dan Porong-Sidoarjo.
"Tersangka ini ambil dan pesan ganja sudah dua kali. Harga satu kilonya ambil di ZN itu Rp 3 juta, kemudian dijual lagi oleh tersangka Rp 5 juta per kilonya," tandas dia.
(mdk/sho)