Simpan 90 paket ganja, kakek 60 tahun di Aceh dibekuk polisi
Seorang kakek berinisial A (60) ditangkap pihak kepolisian karena menyimpan 90 paket ganja. Kakek tersebut ditangkap dalam gubuk tambak di Gampong Geulanggang Baroh, Kecamatan Lapangan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (12/4).
Seorang kakek berinisial A (60) ditangkap pihak kepolisian karena menyimpan 90 paket ganja. Kakek tersebut ditangkap dalam gubuk tambak di Gampong Geulanggang Baroh, Kecamatan Lapangan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (12/4).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, lokasi tersebut sering dipergunakan untuk melakukan transaksi ganja. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tanah Pasir yang dipimpin oleh Iptu Asriadi langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya petugas menemukan 90 paket ganja yang siap edar dan dua ons ganja kering yang belum sempat dipaketkan. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Tanah Pasir.
"Menurut informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba dan berhasil kita tangkap seorang kakek yang menyimpan ganja siap edar," kata Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi, Jumat (13/4).
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Pasir. Hingga sekarang penyidik masih sedang melakukan pemeriksaan, termasuk asal usul barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal dengan tes urin, tersangka juga positif sebagai pengguna ganja," pungkas Iptu Asriadi.
Baca juga:
Polres Dumai tangkap remaja asal Aceh bawa ganja 9,4 kg
Awalnya coba-coba, budidaya ganja mengantar Mislan masuk penjara
Bawa 81 kg ganja, 4 orang asal Sumut dibekuk di Aceh
Menyambi jadi bandar ganja, petani di Gayo Lues diciduk polisi
Bawa 20 kg ganja dari Aceh ke Padang, Agustiar dicokok polisi
Pengiriman 19 kg ganja pesanan penghuni Lapas Grobokan digagalkan BNN Jatim