LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpan 5 Kg ganja, napi Lapas Tanjung Gusta dikirim lagi ke polisi

Dua narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan tak jera menjalankan bisnis narkotika. Mereka mengulangi perbuatannya meski dipenjara karena terlibat perdagangan barang haram itu.

2017-04-03 18:53:53
Kasus Narkoba
Advertisement

Dua narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan tak jera menjalankan bisnis narkotika. Mereka mengulangi perbuatannya meski dipenjara karena terlibat perdagangan barang haram itu.

Adalah Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45), dua narapidana yang tertangkap kembali di Lapas Tanjung Gusta. Mereka kedapatan menyimpan sekitar 5 Kg ganja yang siap diedarkan.

Syafrizal dan Paino sama-sama terpidana kasus narkotika. Syafrizal diganjar hukuman seumur hidup, sedangkan Paino tengah menjalani 7 tahun penjara

"Kedua warga binaan ini menghuni Gedung T5 Blok Senyum, Lantai III. Kamar mereka berhadapan. Syafrizal di kamar J17, sedangkan Paino di kamar J4. Keduanya satu kampung di kawasan Tembung," jelas Muda Husni, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Gusta, Senin (3/4).

Syafrizal dan Paino diamankan Jumat (31/3) malam di kamarnya masing-masing. Keduanya ketahuan berbisnis narkoba setelah petugas keamanan Lapas Tanjung Gusta curiga dengan gerak-gerik keduanya.

"Saya yang memimpin langsung pemeriksaan kamarnya. Awalnya kita temukan di bawah tilamnya. Kemudian ternyata dia ada membuat lubang di bawah batu dan menyimpan ganja di sana," jelasnya.

Total 86 bungkus plastik, masing-masing berisi 100 paket ganja, yang ditemukan petugas dari kamar yang dihuni Paino. Bukan cuma itu, ditemukan pula 1 unit ponsel dan alat isap sabu-sabu dari bawah tempat tidur Paino.

Temuan itu dikembangkan. Paino mengaku ganja itu milik Syafrizal. Dia pun turut diamankan. Mereka mengaku sudah dua minggu menjajakan ganja di lapangan Lapas.

"Mereka mengaku ganja itu awalnya 5 Kg. Kami lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui asal ganja itu. Pengakuan mereka dari tamping luar, namanya Karto. Memang ada nama tamping Karto, tapi dia membantah dan Syafrizal pun mengaku Karto yang dimaksud bukan yang bersangkutan," jelas Husni.

Tak berhenti di sana, keterlibatan petugas Lapas pun ditelusuri. Namun, Syafrizal membantah. "Saya interogasi mengenai apakah ada petugas yang terlibat, saya bilang jangan takut, tunjuk saja, dia bilang tidak ada," ungkap Husni.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Syafrizal dan Paino bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia, Sabtu (1/4). "Kita ingin agar ini diungkap. Tak bisa main-main lagi dengan narkotika. Kita sudah berkomitmen untuk memberantasnya dari Lapas ini," pungkas Husni.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.