Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang
Putusan tersebut atas pertimbangan Hakim karena JPU dinilai tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis.
Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kepemilikan Sabu 161 Kilogram, Tommy Lim (35), Selasa (9/8). Lolos dari hukuman mati, Tommy hanya dikenakan 18 tahun penjara.
"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena JPU tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis," kata Majelis Hakim PN Karawang, Emi Tri Rahayu, Selasa (9/8).
Dalam persidangan, Emi hanya memvonis Tommy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Herry Novian, menuntut dengan hukuman mati bagi pemilik narkoba paling besar di Karawang itu.
"Kami menuntut hukuman mati terdakwa karena memiliki sabu seberat 161 kg. Namun kita lihat saja nanti apa keputusan ketua majelis hakim, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan," kata Herry sebelum persidangan dimulai.
Dalam amar putusan, Emi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut atas pertimbangannya karena jaksa dinilai tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis dalam menuntut hukuman mati.
Mendengar vonis hakim, JPU Harry Novian mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Sementara terdakwa Tommy langsung menerima putusan hakim setelah ditanyakan majelis hakim.
"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Tommy sambil tersenyum usai mendengar putusan hakim.
Tommy Lim ditangkap aparat BNN di Rest Area KM 42, jalan Tol Cikampek, Karawang Barat 19 November 2015 lalu. Dari tangannya, petugas BNN mengamankan 161,115 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil box, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya.
Kasus lolosnya jaringan narkoba dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Karawang merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, Selasa(3/11/2015) lalu, Emi juga hanya menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa, Apip Apriansyah, pemilik 25,225 kilogram sabu serta penjara seumur hidup terhadap M.Husen yang tidak lain adalah rekan Apip. Keduanya sama-sama ditangkap petugas BNN di kawasan pemakaman elit Sandiago Hills Karawang.
(mdk/tyo)