Sikap jaksa dalam kasus Ahok dinilai kehilangan argumen hukum
Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuai kritik. Mereka dianggap kehilangan logika dalam menyampaikan argumen hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuai kritik. Mereka dianggap kehilangan logika dalam menyampaikan argumen hukum.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menyayangkan sikap tersebut. Para jaksa juga bukan hanya menunjukkan sikap tidak profesional, tapi membahayakan proses penegakan hukum.
"Ini merupakan preseden buruk pada penegakan hukum yang berkeadilan untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa-masa yang akan datang," kata Nia Sjarifudin dari AMSIK dalam keterangan, Selasa (20/12).
Pihaknya juga melihat jaksa berada di bawah tekanan massa. "Tekanan massa itu pula Jaksa kehilangan logika," ujarnya.
Nia menuturkan, Jaksa menyebut Ahok merasa paling benar. Tak hanya itu, pihak jaksa juga berpendapat Ahok juga kerap mengecap lawan politik sebagai pengecut.
"Bagi kami, tanggapan Jaksa itu menyesatkan karena dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harusnya perdebatan dan alasan pemilihan terkait visi, misi dan program para kandidat bukan adu dan permainan ayat," ungkapnya.
Nota pembelaan Ahok ditolak pihak kejaksaan. JPU Ali Mukartono bahkan mengatakan, Ahok selalu bersikap paling baik dan benar. Ali bahkan berpendapat Ahok kerap mengecap lawan politik sebagai pengecut.
"Terdakwa merasa paling benar dan yang berseberangan disebut elite politik yang pengecut ketika kandidat lain dan terdakwa tidak sependapat," kata Ali dalam sidang.
Ali menambahkan, dalam eksepsinya Ahok juga mengumbar kebaikan untuk umat muslim di Jakarta dengan membangun masjid, zakat dan sebagainya. Namun, Ali menilai itu bukan hal yang istimewa lantaran memang sudah kewajiban seorang pemimpin untuk melayani masyarakat. "Semua sudah kewajiban yang dilakukan oleh setiap pemimpin. Jadi tidak bisa menjadi pembenaran," ucapnya.
Hal ini pun nyatanya telah diprediksi oleh tim penasihat hukum Ahok. "Saya kira kita sudah bisa prediksi tanggapan pendapat JPU pasti akan menolak. Dalam proses persidangan pidana memang akan terjadi seperti itu. Untuk itu berbagai argumentasi yang dibangun JPU tadi terkait dakwaan tidak dapat diterima," kata Sirra Prayuna.
Sirra juga mengaku pihaknya telah mengantisipasi atas jawaban dari JPU. Hanya saja ternyata majelis hakim tak mengizinkan dibacakannya tanggapan atas jawaban JPU.
"Item argumentasi yang dibangun kita sudah antisipasi makanya tadi ketika jaksa selesai membacakan pendapatnya kami ingin menanggapi pendapat JPU. Tetapi majelis hakim berpandangan lain padahal di dalam ketentuan KUHAP tidak ada sesuatu yang dianggap tidak lazin dalam menanggapi pendapat itu diatur dalam pasal 182 KUHAP karena di situ mengatur proses trial dalam pidana seperti itu dalam bentuk replik," terang Sirra.(mdk/ang)