LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Kamis Ini

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, yang kembali akan dilaksanakan pada Kamis (3/6) pekan ini.

2021-05-31 19:49:16
penipuan investasi
Advertisement

Iming-iming imbal hasil besar dalam dunia investasi kembali memakan korban. Kali ini, SF, pengusaha asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan oleh PT BBC (Berjalan Bersama Cakrawala). Dari uang yang diinvestasikannya itu, SF mengaku kehilangan duitnya hingga puluhan miliar rupiah.

Ditemui di Kota Tangerang, SF, menerangkan saat ini, kasus dugaan penipuan yang dialami dirinya dan sejumlah teman- teman investor lainnya itu, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sidang pidananya sedang berjalan. Kasus ini saya laporkan ke Polres Tangsel, sejak 20 Juni 2020 lalu. Sekarang agenda sidang pembacaan tuntutan," kata SF ditemui di Tangerang, Senin (31/5).

Advertisement

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, yang kembali akan dilaksanakan pada Kamis (3/6) pekan ini.

SF menerangkan, berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 yang dibacakan Kamis (4/5) menjelaskan bahwa, kasus tersebut, bermula saat korban SF mengenal terdakwa Timothy Tandiokusuma pada pertengahan Agustus 2018.

Sejak perkenalan itu, korban SF dan terdakwa Timothy yang merupakan Direktur Utama PT BBC itu, sering bertukar informasi mengenai keuntungan dari beinvestasi.

Advertisement

"Saya tertarik karena cerita suksesnya menjadi investor. Dia mampu memikat orang untuk ikut bergabung dalam bisnis investasi yang dia kelola," jelas SF.

Menurut SF, terdakwa Timothy juga adalah seorang CEO pada perusahaan private equity bernama Black Boulder Capital (BBC). Dari perusahaan itu, terdakwa mengaku mahir dalam berinivestasi di pasar Kripto.

"Singkat cerita, pada 2018 saya tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan Timothy. Kemudian saya join dengan investasi awal selama satu tahun itu Rp1,2 miliar," jelas SF.

Dia menjelaskan, dari kerjasama awal yang dilakukan kontrak kerjasama pada Desember 2018 itu. SF mengaku mendapatkan kelipatan dari nilai rupiah yang dia investasikan dari modal Rp1,2 miliar melonjak menjadi Rp 13,2 miliar di bulan April 2020.

"Itupun belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," jelas dia.

Dari pengalamam itu, SF semakin percaya kepada terdakwa dalam mengelola bisnis private equity melalui Black Boulder Capital (BBC) yang dikelola terdakwa Timothy.

Kepercayaan SF, kemudian luntur semenjak terdakwa Timothy menghentikan pembayaran bunga investasinya pada November tahun 2019 lalu. Ditambah SF kemudian mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan Kahar karena pandemi Corona.

"Pada surat tersebut, terdakwa T ini mengajukan pemohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Dia (terdakwa) beralasan perusahaannya Kahar akibat Pandemi Corona. Padahal saat itu, belum Pandemi dan Covid-19 tidak termasuk dalam keadaan kahar," jelas SF.

Tidak hanya itu, SF juga gagal mencairkan 6 lembar cek dana investasi yang sudah dibayarkan kepada Timothy, akibat rekening tersebut telah ditutup terdakwa.

"Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," jelas SF.

Akibat kejadian tersebut, SF kemudian melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Saat ini sidang kasusnya masih berjalan. Ini pelajaran buat saya dan semua agar memerhatikan dengan seksama, terkait investasi," kata dia.

Baca juga:
Puluhan Orang di Berau Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp70 Miliar
Catut Nama Mantan Kapolri Badrodin Haiti, 2 Orang Tipu Kades di Jember Rp 4,7 Miliar
Waspada, Marak Beredar Surat Palsu Catut Nama OJK untuk Gaet Investor
Satgas OJK Soal Investasi Bodong 212 Mart: Pengurus Harus Kembalikan Uang Masyarakat
OJK: Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Manfaatkan Momen Lebaran

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.