Sidang tuntutan Aman Abdurrahman ditunda
Karenanya, Jaksa Anita meminta agenda dakwaan dimundurkan hingga tanggal 18 Mei 2018.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Aman Abdurrahman ditunda. Jaksa Penuntut Umum Anita beralasan penundaan sidang karena terkendala teknis.
"Mohon izin Yang Mulia, karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5).
Karenanya, Jaksa Anita meminta agenda dakwaan dimundurkan hingga tanggal 18 Mei 2018.
"Kami minta untuk Jumat depan yang mulia," pinta dia.
Atas pertimbangan majelis, hakim mengabulkan penundaan tersebut dengan catatan. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU haris memperhitungkan masa tahanan terdakwa yang diperhitungkan habis pada pertengahan Juni 2018.
"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," wanti Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara mengaku belum bertemu Aman Abdurrahman sejak rusuh di Rutan Brimob
Hari ini, Aman Abdurrahman jalani sidang tuntutan kasus bom Thamrin
Saksi ahli bahasa nilai buku 'Materi Tauhid' Aman Abdurahman sarat hasutan
Situs milik Aman Abdurrahman sudah ditutup, tapi diakses dengan trik khusus
Penembak polisi di Bima bantah kenal dengan Aman Abdurrahman