LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Rita Widyasari, hakim pertanyakan peran Tim 11

Tim tersebut merupakan tim sukses Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 silam.

2018-03-07 12:22:55
Rita Widyasari
Advertisement

Sidang kasus suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengonfirmasi kepada saksi perihal adanya tim 11.

Tim tersebut merupakan tim sukses Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 silam.

Ketua Majelis Hakim, Sugianto bertanya kepada Harsim seorang dosen ahli pertanian, terkait perkenalannya dengan Rita. Dia mengatakan pertemuan pertama kalinya dengan Rita di rumah sakit umum Samarinda saat sang istri dirawat di rumah sakit tersebut. Pada kesempatan tersebut, Harsim sempat mengeluh kepada Khairuddin, anggota tim 11 sekaligus orang dekat Rita.

Advertisement

"Terdakwa 2 bicara apa?" Tanya Hakim Sugianto pada Harsim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

"Ya saya bilang bagaimana kalau dipersulit urusan biar bilang lapor beliau lah, kalau dipersulit urusan. Saya ada beberapa kendala urusan," jawab Harsim.

Saat itu, menurut Harsim, Khairuddin menyarankan agar langsung mengadu ke Rita jika memiliki kendala apapun terkait urusan di Kutai Kartanegara. Ia menambahkan, kendala memang diselesaikan namun dengan kompensasi pembayaran pada setiap prosesnya, berkisar Rp 50 hingga Rp 100 juta per tanda tangan.

Advertisement

Hakim kemudian mengonfirmasi kepada Harsim apakah Khairuddin yang saat ini menjadi terdakwa merupakan anggota tim 11. Harsim mengamini, bahwa mantan anggota DPRD tersebut mundur dari jabatannya sebagai legislatif untuk kemudian bergabung pada tim yang disebut tim 11.

"Terdakwa masuk tim 11?" tanya hakim.

"Masuk pak," jawab dia.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum menanyakan peran tim 11 dalam pemerintahan Kutai Kartanegara. Dikatakan Jaksa, tim 11 sangat berperan, termasuk dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.

"Tim 11 punya pengaruh?" tanya Jaksa.

"Hemat saya sangat berpengaruh, saya mendengar tim 11 yang sangat menentukan segala-galanya," jawabnya.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.

Baca juga:
Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar
Sidang perdana, Bupati Kutai Kartanegara tebar senyuman di Tipikor
12 kali transaksi, Rita Widyasari kumpulkan gratifikasi Rp 469 miliar
Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi dan suap
Jelang sidang, Rita Widyasari cerita selama di rutan tidurnya enak kayak di kapal

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.