Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Lantaran Pendemo yang Jadi Saksi Tak Hadir
Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Lantaran Pendemo yang Jadi Saksi Tak Hadir. Hakim Joni memutuskan menunda persidangan. Mengingat hingga pukul 12.30 WIB saksi tak kunjung hadir.
Sedianya Jaksa Penutut Umum (JPU) memeriksa empat orang saksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, dua saksi mangkir dari panggilan Jaksa. Mereka yakni Chairulah dan Harjono, massa yang melakukan demonstrasi di Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui setelah hakim meminta jaksa memanggil saksi berikutnya. Jaksa beralasan saksi masih di perjalanan.
"Mohon disampaikan bahwa saksi dari pendemo barusan kami terima informasi bahwa dua masih di daerah Pancoran," ucap Sarwoto, salah satu JPU, Selasa (9/4).
Hakim Joni memutuskan menunda persidangan. Mengingat hingga pukul 12.30 WIB saksi tak kunjung hadir.
"Maka untuk saksi tersebut kita tunda," ucap Joni.
Ke depan, Hakim meminta kedua belah pihak bersungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini dengan sebaiknya. Majelis pun memangku siap melaksanakan persidangan sampai larut malam demi kelancaran kecepatan pelaksanaan persidangan.
"Jadi begini ya sebenarnya memang sidang sudah ditetapkan dari awal tidak tepat jam 9 atau jam 10 paling lambat. Untuk itu memang saksi sudah harus hadir," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Disinggung Pilihan Capres, Ratna Sarumpaet Angkat Dua Jari
Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim
Keakraban Ketua KPSI & Ratna Sarumpaet Bertemu di Sidang Kasus Hoaks
Said Iqbal Mengaku Diminta Kirim Foto Lebam Ratna ke Ajudan Prabowo
Tiga Sikap Prabowo Usai Ratna Sarumpaet Cerita Dianiaya
Telepon Said Iqbal, Ratna Ngaku Dianiaya dan Minta Dipertemukan dengan Prabowo