Sidang praperadilan Sutan dilanjutkan besok, hadirkan saksi & bukti
Sutan Bhatoegana meminta ganti rugi materiil Rp 10 miliar kepada KPK.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berlanjut. Agenda hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPK.
Sidang dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring, dimulai sejak pukul 12.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Usai mendengarkan jawaban dari termohon, Hakim Asyadi memutuskan untuk melanjutkan sidang besok. Agendanya, menghadirkan saksi dan bukti yang diperkarakan.
"Kita lanjutkan sidang praperadilan ini besok, Rabu 8 April 2015, paling lambat jam 10.00 WIB, dengan agenda menghadirkan bukti dan saksi dari pemohon," kata Asyadi seraya mengetok palu di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Dalam sidangnya hari ini, pihak Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan yang dinilai tidak sah. Sutan juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan Rp 300 miliar untuk ganti rugi immateriil.
Baca juga:
Curhatan Sutan Bhatoegana menderita jadi tahanan KPK
Sidang praperadilan, pengacara Bhatoegana tuding penyidik KPK ilegal
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
KPK ingin praperadilan Sutan segera gugur agar fokus di Tipikor