LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang praperadilan Suroso dilanjutkan Senin pekan depan

Tidak lama usai menanyakan perihal penetapan tersangka, hakim Riyadi menyudahi sidang.

2015-04-10 15:38:33
Kasus Suap Innospec
Advertisement

Setelah diskors dua setengah jam, sidang praperadilan Suroso Atmo Martoyo dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masih dengan hakim tunggal Riyadi Sunindyo, sidang diagendakan dengan mendengarkan saksi ahli.

Saksi ahli kedua yang dihadirkan KPK adalah ahli perancangan perundang-undangan sekaligus juga staf Kemenkumham, Oke Mahendra. Dalam penjelasannya, Oke menyebutkan terbentuknya KPK adalah karena parahnya tingkat korupsi di Indonesia yang kemudian tidak bisa ditangani sendiri oleh lembaga konvensional.

"Kita pada waktu proses penyusunan KPK, memang membandingkan dengan institusi atau lembaga-lembaga di luar, yang sampai saat ini masih ada dan berhasil menangani korupsi. KPK ini pun dibuat untuk mendapatkan kepercayaan dari publik," papar Oke di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Selain itu, terkait dengan kasus Suroso, hakim Riyadi sempat juga menanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. "Mulai sejak penyidikan," jawab Oke singkat.

Tidak lama usai menanyakan perihal penetapan tersangka, hakim Riyadi menyudahi sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4) mendatang dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari dua belah pihak.

"Pemeriksaan saksi ahli hari ini selesai. Sidang kita tunda untuk lanjutkan pada proses kesimpulan dari para pihak, hanya menyerahkan kesimpulan, Senin, 13 April, jam 9.00 WIB, dan kita lanjutkan Selasa untuk putusan," tutup hakim Riyadi.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2004-2008 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2011 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Suroso menerima sesuatu atau uang yang diberikan oleh Direktur PT Sugih Interjaya dan kawan-kawan, terkait dengan proyek pengadaan Tethra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

Hari ini, kubu Suroso telah lebih dulu menghadirkan dua saksi ahli yakni pakar hukum yang juga guru besar fakultas hukum, Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.