LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang praperadilan, Irman Gusman ajukan 11 permohonan pada hakim

Sidang praperadilan, Irman Gusman ajukan 11 permohonan pada hakim. Pemohon meminta hakim pada sidang praperadilan tersebut mengabulkan seluruh permohonannya, terutama mengenai tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan tidak sahnya penangkapan serta tidak sahnya penyidikan terhadap diri pemohon.

2016-10-25 16:05:31
Irman Gusman tersangka suap impor gula
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Selasa (25/10).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, I Wayan Karya dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.

Di dalam pokok permohonan tersebut, pemohon meminta hakim pada sidang praperadilan tersebut mengabulkan seluruh permohonannya, terutama mengenai tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan tidak sahnya penangkapan serta tidak sahnya penyidikan terhadap diri pemohon. Total, pokok permohonan (petitum) dari permohonan pemohon tersebut ada 11 pokok.

"Menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap tim kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi diruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dilanjutkannya, bahwa pemohon juga meminta hakim untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK kepada Irman Gusman telah sesuai dengan surat perintah penangkapan tertanggal 17 September 2016, tidak sah. Tidak hanya itu juga, pemohon juga meminta hakim untuk menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka, tidak sah dan tidak bedasarkan atas hukum.

Oleh sebab itu, pihak Irman Gusman menyatakan bahwa penyidikan dalam kasus tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," lanjutnya.

Selain itu, pihak Irman Gusman juga meminta hakim agar pihak termohon, yakni KPK untuk mengembalikan telepon genggam dengan merek Blackberry dan kartu memori dengan kapasitas 16 GB serta kartu sim Simpati Telkomsel milik Irman Gusman, untuk dikembalikan kepada dirinya.

"Merehabilitasi atau memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ketua DPD RI. Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan. 11. Memerintah biaya perkara ditanggagung kepada negara," tandas Fachmi.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus impor gula, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.