LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek

JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

2021-09-09 17:49:23
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir terdakwa Edy Rahmat pada lanjutan sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9). Mereka menggali keterangan terkait pengaturan proyek di Pemprov Sulsel.

JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

"Anda selain sebagai sopir Edy Rahmat, juga seorang pengusaha kan? Apakah pernah saudara mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel?" tanya JPU.

Advertisement

Irfandi mengakui pada 2020 dirinya pernah mendapatkan dua proyek di Pemprov Sulsel. Dia mengungkapkan proyek tersebut dia dapatkan karena ada arahan dari Edy Rahmat.

"Iya pernah tahun kemarin. Proyek PL (penunjukan langsung) anggarannya Rp 180 juta," ungkapnya.

Irfandi mengungkapkan dua proyek yang dirinya dapatkan yakni pembangunan posko workshop di Baddoka, Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia juga membenarkan jika proyek tersebut didapat saat Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Advertisement

"Dapat tahun kemarin pas Edy Rahmat jadi Sekdis PUTR Sulsel," ungkapnya.

Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya menggali keterangan saksi terkait dua proyek yang dimenangkan Irfandi melalui penunjukan langsung. Keterangan yang muncul di pengadilan, kata dia, menunjukkan bahwa terdakwa sering mengatur proyek.

"Yang ingin kita gali, bahwasanya terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga (memenangkan proyek) untuk sopirnya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Irfandi, Nuryadi, dan Abd Rahman.

Baca juga:
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
JPU KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah Soal Cashback Pembelian Dua Jetski
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.