LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana OC Kaligis Gugat Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Ditunda

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak tergugat yakni Kejaksaan Agung yang hadir tak membawa bukti kuasa dalam menjalani proses persidangan.

2019-12-04 13:14:48
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan perdata diajukan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. OC Kaligis menggugat perdata Kejagung dan Kejari Bengkulu karena menilai melanggar hukum setelah menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku sarang burung walet diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak tergugat yakni Kejaksaan Agung yang hadir tak membawa bukti kuasa dalam menjalani proses persidangan.

"Karena yang hadir di sidang ini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Advertisement

Sidang Dilanjutkan Tanggal 18 Desember

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel didampingi oleh dua hakim anggota yakni Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho. Nantinya, sidang tersebut akan kembali digelar 18 Desember 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua Minggu ke depan," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Membayar Ganti Rugi

OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:

Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.

Kerugian imaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1 juta.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.