Sidang perdana korupsi bansos Bandung digelar Rabu
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, akhirnya akan menggelar persidangan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan aliran dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung 2009-2010, pada Rabu (2/5) pekan ini.
Lima terdakwa itu berinisial RO, FR, LB, YS, dan UR. Dua diantanya diketahui merupakan ajudan Wali Kota Bandung dan ajudan Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Sumantono melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio mengatakan, penetapan jadwal sidang tersebut dilakukan setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Singgih Budi Prakoso, menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana tersebut.
"Jadi persidangan perdana perkara dugaan korupsi bansos Kota Bandung 2009-2010 ini akan digelar Rabu," kata Susilo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/4).
Menurut dia, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejati Jabar sendiri menurunkan 12 JPU untuk menangani persidangan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 67 miliar itu.
12 jaksa tersebut akan dipimpin oleh Suroto Sumpeno dan Apriliana Purba. Sidang sendiri akan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(mdk/dan)