LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Terbuka

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

2019-02-28 09:32:19
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet secara terbuka.

"Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/2).

Dilarang Siaran Langsung

Advertisement

Pihak PN Jaksel juga melarang media menyiarkan secara langsung sidang perdana tersebut. Alasannya agar majelis hakim tidak terganggu oleh apapun.

"Hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar, hakim juga manusia," katanya.

Menurut Achmad, media dipersilakan untuk mengambil gambar di awal persidangan. "Yang tidak boleh live, itu proses persidangan," kata dia.

Advertisement

Pengadilan, kata Achmad, juga punya aturan. Dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan, tapi untuk masyarakat

"Anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang. Kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelas Acmad.

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan Atiqah Hasiholan akan menghadiri sidang perdana ibunya tersebut.

"Rencana (sidang) jam 09.00. Sudah siap. Anak-anak beliau Insha Allah datang," kata Insank.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Heboh Bedah Plastik Ratna Sarumpaet Berujung Meja Hijau
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Jelang Sidang Perdana, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Divonis Bersalah
Hakim Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet akan Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks Kamis Pekan Depan
Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.