LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa tergabung dalam satu berkas perkara atas nama Nurhadi dan telah siap di sidangkan pekan depan.

2020-10-15 10:43:03
Nurhadi
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan, Majelis Hakim telah selesai menetapkan berkas perkara terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa tergabung dalam satu berkas perkara atas nama Nurhadi dan telah siap di sidangkan pekan depan.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Advertisement

Adapun dakwaan yang dilayangkan kepada Nurhadi yakni Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12.A atau kedua Pasal 11 dan Pasal 12.B tentang Suap dan Gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Riezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Advertisement

Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono menjadi kewenangan majelis hakim.

"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.