LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang perdana, Dewie Yasin didakwa terima suap Rp 1,7 miliar

Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahli, Bambang Wahyuhadi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

2016-02-22 11:49:26
Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK
Advertisement

Hari ini Mantan anggota DPR komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahli, Bambang Wahyuhadi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai, Papua.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yaitu Amir Nurdiyanto, Dewie dan Bambang menerima uang SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady.

"Uang tersebut diduga untuk mengupayakan anggaran dari pemerintah Pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Deiyai," ucap Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/2).

Menurutnya, Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun kesepakatan menjadi 7 persen.

Dewie pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp 50 miliar sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp 2 miliar.

"Setiady hanya memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan," tambahnya.

Amir menjelaskan dari dana anggaran 7 persen itu diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. "Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda," bebernya.

Uang tersebut, menurut Amir diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu, uang tersebut diberikan melalui asisten Dewie, Rinelda Bandaso dari Setiady yang disaksikan Irenius.

"Namun penyerahan itu langsung Oprasi Tangkap Tangan," tandasnya.

Diketahui, proyek tersebut merupakan merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.

Atas perbuatan tersebut, Dewie Yasin Limpo, asistennya Rinelda Bandaso dan satu staf Dewie lain bernama Bambang Wahyuhadi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.