Sidang Pembunuhan Wanita dalam Kardus, Istri Pelaku dan Keluarga Korban Cekcok
Seusai persidangan, istri terdakwa, Vina (27) menangis. Dia memohon agar hukuman suaminya diringankan. Vina mengaku siap jika diminta berdamai dengan keluarga korban. Namun, keluarga korban yang mendengar ucapan perempuan itu langsung menolak.
Hendri alias Chang Fung Hen alias Ahen (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11). Dia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, Rina Karina (21), lalu membuangnya dengan menggunakan kardus.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar menyatakan, Hendri telah bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum yang ditandatangi dr Mistar Ritonga," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan pembunuhan itu terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) sekitar pukul 01.50 Wib. Pembunuhan ini dipicu jual beli bedak kosmetik.
Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000. Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi. Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.
Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi dengan tindakan korban. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu. Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus Momy Poko. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.
Kardus dan sepeda motor itu kemudian ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/12) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seusai persidangan, istri terdakwa, Vina (27) menangis. Dia memohon agar hukuman suaminya diringankan.
"Saya mohon kepada hakim supaya suami dihukum seringan-ringannya. Karena dia (Hendri) tulang punggung keluarga," ujarnya sambil menangis.
Vina mengaku siap jika diminta berdamai dengan keluarga korban. Namun, keluarga korban yang mendengar ucapan perempuan itu langsung menolak.
"Damai kau bilang, suami kau itu pantasnya dihukum seumur hidup. Tak pantas dia cuma dihukum 20 tahun," ucap salah seorang anggota keluarga korban.
Baca juga:
Tersangka Pembunuhan Dufi yang Ditemukan dalam Drum 5 Orang, 2 Masih Buron
Polisi Sudah Tahu Keberadaan Z, Penadah Mobil Dufi yang Ditemukan Tewas Dalam Drum
Mobil Dufi Pria Tewas Dalam Drum Ditemukan di Lampung Utara
Kasus Pembunuhan Dufi, Polisi Kembali Bekuk 1 Orang
Pembunuh Mayat Leher Tergorok dalam Mobil di Banjarmasin Ditangkap
Usai Pukul Pakai Palu, Pembunuh Cekik Iin Puspita Pakai Tali