LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.

2021-07-01 14:56:18
Kebakaran Kejaksaan Agung
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/7).

Pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Advertisement

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga:
Ini Alasan Sidang Vonis Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Nasib 6 Pekerja Bangunan Diputus Besok
Jaksa Agung Resmikan Pembangunan Kembali Gedung Utama Kejagung
Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti Puntung Rokok
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.