LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.

2022-11-03 11:25:06
Brigadir J
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Eksepsi telah disampaikan pada Rabu (19/10) lalu.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.

Advertisement

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," jelas JPU.

Dengan keputusan Jaksa tersebut, persidangan terhadap Baiquni akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.

Advertisement

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Junaidi melanjutkan bahwa awalnya tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk proses menyusun eksepsi.

"Mengingat kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut kami mohon untuk diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut," ujar dia.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Afrizal Hadi menolak untuk waktu selama dua minggu dan menyatakan memberikan waktu selama satu minggu.

"Mengingat banyak saksi juga hakim ketua Afrizal Hadi yang kita akan periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya menyesuaikan terdakwa sebelumnya ya," kata Afrizal.

Dengan begitu untuk sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan. Eksepsi ini juga menyusul terdakwa Arif Rahman yang sebelumnya juga menyatakan ajukan eksepsi.

"Persidangan ini dilanjutkan Rabu 26 oktober sidang ditunda," ujarnya.

Baca juga:
Potret Tegar Tebar Senyum Hendra Kurniawan Meski Tangan Diborgol dan Dipecat Polri
Penampakan Kamar Putri Candrawathi di Magelang, Bernuansa Putih Fasilitas Lengkap
VIDEO: Bukti Baru, Kedekatan Putri Beri Hadiah Brigadir J Kaos Rp 1 Juta
Lemkapi Menilai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Terpaksa Minta Maaf Demi Simpati
VIDEO: Penampakan Kamar Putri di Magelang, Susi Cerita Keributan Kuat Vs Brigadir J
Sidang OOJ Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 13 Saksi Dihadirkan Hari Ini
Putri Chandrawati Punya Ajudan Laki-Laki dari Anggota Polri, Melanggar Aturan?

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.