LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Lanjutan Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol Polri. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2020-12-01 09:58:50
Djoko Tjandra
Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol Polri. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"(Sidang) jam 10," kata Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor kepada wartawan, Selasa (1/12).

Dia menyebut, saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum nanti yaitu saksi ahli. Namun, ia tidak tahu siapa saksi ahli yang akan dihadirkan.

Advertisement

"Ahli dari jaksa," ujarnya.

Dakwaan

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Advertisement

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.