LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang La Nyalla masih tunggu fatwa MA

Kejati Jatim berharap keputusan soal lokasi sidang La Nyalla terbit secepatnya.

2016-07-13 02:37:00
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Lokasi persidangan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga kini masih belum ada kepastian. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih menunggu turunnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA), diajukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya.

"Ini masih menunggu fatwa itu turun dari MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Selasa (12/7).

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu, fatwa itu harusnya saat ini sudah turun. Karena, pengajuan sidang digelar di Jakarta itu dilakukan oleh Forkompinda ke MA sebelum Idul Fitri.

Apalagi, kata Maruli, semua berkas perkara mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut juga sudah siap dilimpahkan. Namun, hingga sekarang masih menunggu mengenai dimana sidang itu akan digelar.

"Semua berkas sudah siap tinggal pelimpahan. Tapi, masih menunggu fatwa dari MA itu turun," terang Maruli.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung tersebut berharap sidang La Nyalla digelar di Jakarta. Meskipun, masalah keamanan di Surabaya tidak ada persoalan.

"Sidang di Surabaya juga tidak masalah. Tapi saya harapkan fatwa dari MA itu nanti turun, sidangnya memang di Jakarta," tandas dia.

Kasus tersebut berawal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah untuk Kadin Jatim. Namun, di tengah perjalanan La Nyalla diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk membeli saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Bahkan, dari beberapa saham itu diduga juga dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Sehingga nilai total kerugian negara Rp 6,4 miliar, atas dasar itu penyidik menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Namun, La Nyalla baru bisa ditangkap dan ditahan oleh tim dari Kejati Jatim dan Kejagung pada Selasa (31/5) malam.

Baca juga:
Sidang kasus La Nyalla dipastikan digelar di Surabaya
Tri Risma minta sidang La Nyalla digelar di Jakarta
PN Surabaya terbitkan surat izin, aset La Nyalla disita Kejaksaan
Punya hubungan kerabat, Ketua MA janji tak campuri kasus La Nyalla

Advertisement
(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.