Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim, BPK Pernah Temukan Penyimpangan Rp1,3 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Temuan itu pun memaksa para kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembalikan 100 persen kerugian negara yang dihitung BPK. Uniknya, bukan Pokmas yang mengembalikan uang tersebut, melainkan koordinator lapangan (korlap) bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyatakan, dari data yang ditemukannya, terdapat hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara atas kegiatan dana hibah dengan Pokmas tertentu.
Dalam temuan BPK dinyatakan adanya kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali oleh para pokmas tersebut dengan kerugian senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2021. Namun, kerugian yang harusnya dikembalikan Pokmas, justru dikembalikan korlap bernama Eeng.
"Yang kita kejar tadi kenapa kok yang mengembalikan Eeng. Padahal penerima hibah adalah Pokmas," ujarnya, Selasa (6/6).
Ia menambahkan, saat pemeriksaan, para Pokmas itu mengakui jika mereka tidak pernah tahu soal pekerjaan yang dimaksud. Mereka menyebut bahwa semua pekerjaan tersebut diserahkan Eeng. Sang korlap mengakui ia mewakili aspiratornya bernama Sahat.
Arif menambahkan, jika temuan itu diakuinya hasil sampling tahun 2021 dari penghitungan BPK pada laporan tahun 2022, lantas mengapa pada tahun berikutnya Eeng masih dipakai untuk mengurusi dana hibah?
"Nah itulah yang kita kejar tadi. Seharusnya kan ada catatan, kenapa ditemukan Rp1,3 miliar (penyimpangan) kok tetap jalan terus, nah kan," pungkasnya.
Diketahui, Eeng merupakan nama alias dari Ilham Wahyudi. Ia merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara ini Eeng berperan sebagai korlap kegiatan Pokmas. Ia sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terjerat bersama Sahat yang diduga menerima suap sebesar Rp39,5 miliar. Sahat sendiri didakwa dengan dua pasal. Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)