Sidang Korupsi Tsunami Cup Aceh, Adik Eks Gubernur Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M Zaini Yusuf dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M Zaini Yusuf dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Dalam turnamen itu, Zaini bertindak sebagai pembina AWSC. Selain Zaini, JPU menuntut terdakwa Mirza (Bendahara AWSC) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (24/1). Selain menuntut pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa Mirza didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Sementara terdakwa Zaini Yusuf dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap Zaini turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp730 juta. Jumlah tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.
Dia menyebut, jika terdakwa Zaini Yusuf tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti. Karena itu dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Muharizal menuturkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, korupsi pada turnamen Tsunami Cup 2017 itu telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp9.2 miliar.
(mdk/yan)